Rabu, 03 Mei 2017 11:17 WIB

Jika Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Gubernur Terpilih 5 Mei

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hendrik Simorangkir
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 telah usai, pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno memenangkan kontestasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pun akan menetapkan pasangan usungan partai Gerindra-PKS terpilih periode 2017-2022 itu Jumat (5/5/2017), dengan catatan tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tanggal 5 (Mei), tempatnya di kantor (KPU DKI), setelah Jum'atan," kata Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2017).

Dahlia menuturkan, sesuai dengan perundang-undangan partai politik pengusung, dua paslon, serta Bawaslu DKI akan hadir dalam penetapan.

"Insya Allah hadir dari paslon nomor urut tiga (Anies-Sandi). (Sementara paslon nomor urut dua) kami sudah undang tetapi belum ada konfirmasi," jelasnya.

Selain itu, Dahlia mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah pasangan lain (paslon nomor urut dua) akan mengajukan permohonan gugatan sengketa terkait perolehan suara atau tidak.

"Kalau besok tidak ada kita tetapkan hari Jumat. Kalau ternyata ada permohonan di MK, kita tidak akan menetapkan hari Jumat," ungkapnya. 

Dahlia menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Mahkamah Konstitusi terkait ada atau tidaknya gugatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut dua.

"Kami sudah bersurat, tetapi belum menemukan jawaban dari MK," ucapnya.

Ia berharap terhadap pasangan calon yag terpilih untuk menepati janji-janji yang sudah dijanjikan saat kampanye.

"Mudah-mudahan bisa menjalankan amanah dengan baik dan menepati janji-janjinya pada saat kampanye," tandasnya. 


0 Komentar