Senin, 20 Juni 2016 19:04 WIB

Kuasa Hukum PKS Bantah Jawaban Fahri Hamzah

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com – PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan Fahri Hamzah terhadap lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sidang kali ini mendengarkan duplik atau jawaban dari pihak tergugat atas replik atau jawaban penggugat.

Kuasa hukum PKS, Zainudin Paru membantah atas replik atau jawaban Fahri Hamzah yang menyebut Majelis Tahkim PKS tidak sedang dalam posisi legal saat memberhentikannya lantaran organisasi tersebut masih belum disahkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Paru, UU Nomor 2 tahun 2011 mengatakan mahkamah partai itu disampaikan kepada Kemenkumham dengan sifatnya hanya pemberitahuan bukan pengesahan.

"Majelis Tahkim partai politik ini hanya bersifat pemberitahuan, dengan demikian sudah diterima oleh Kemenkumham," jelas Zainudin, di PN Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016) siang.

Buka hanya itu. Zainudin juga membantah pernyataan Fahri kalau pertemuan antara ketua Majelis Tahkim PKS Salim Segaf Al Jufri dengan Fahri Hamzah, pada 1  September 2015 sebagai pertemuan atas nama pribadi.

Padahal, saat menemui Fahri, kapasitas Salim Segaf adalah sebagai ketua Majelis Syuro DPP PKS.

"Keliru kalau Fahri mengatakan itu pertemuan pribadi. Tidak ada kepentingan Pak Jufri terhadap Fahri. Tapi karena sebagai ketua Majelis Syuro, berhak memerintahkan untuk memanggil dan menyutujui pemberhentian Fahri dari keanggotaan PKS,"  jelas Zainudin.

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan pihaknya akan membuktikan seluruhnya pada tahap persidangan pembuktian mendatang.

"Saat ini duplik, berikutnya pembuktian. Nanti kami akan ajukan alat bukti yang mendukung dalil yang kami ajukan seperti surat  berkaitan dokumentasi Fahri mulai dari dicalonkan legislatif sampai dilantik jadi pimpinan DPR," ujar Muhajid.

Seperti diketahui sebelumnya, Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.

Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecatnya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.

Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.

Pada 16 Mei 2016, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (sementara) Fahri Hamzah melalui putusan sela yang berarti memulihkan semua jabatan Fahri baik di partai maupun DPR.

Namun, putusan tersebut ditolak oleh kuasa hukum PKS.
0 Komentar