Selasa, 21 Juni 2016 12:28 WIB

Horeeee... PHL dan PPSU Dapat Gaji Ke-13

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono mengatakan bagi para pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) akan segera mendapatkan gaji ke-13.

"Artinya, kalau memang 1 tahun penuh bekerja maka gaji ke-13 akan diberikan 1 bulan gaji. Sedangkan bagi yang belum diberikan proporsional," ujar Bambang Sugiono, kepada wartawan, Selasa (21/6/2016) siang.

Mantan walikota Jakarta Utara ini menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang belum genap satu tahun.

Sementara itu, untuk angka proporsional pekerja dihitung masa bekerja di DKI. Misalnya, jika dia baru bekerja selama 6 bulan, maka perhitungannya adalah gaji satu bulan dibagi 12 kemudian dikali 6.

"Jadi yang belum sampai setahun perhitungannya seperti itu, semuanya diperhitungkan dari masa kerja sehingga THR tetap diberikan," pungkas Bambang.

Rencananya, gaji ke-13 akan cair pada hari ini, Selasa (21/6/2016) hingga Rabu, 22 Juni 2016. Gaji ke-13 itu akan ditransfer ke masing-masing rekening Bank DKI milik para PHL dan PPSU.

 

 
0 Komentar