Rabu, 22 Juni 2016 15:34 WIB

Tipu 1.614 Korban Kartu Kredit, 4 pelaku Diringkus

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Unit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Polisi meringkus empat tersangka, yaitu berinisial GS, A, AH, dan PSS. Mereka berempat mempunyai peran berbeda-beda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengatakan pelaku mendaftarkan kartu kredit secara online dengan menggunakan KTP palsu, dan telah melakukan penipuan sejak Januari 2016.

Awalnya, pelaku dibekuk pada 20 Mei 2016 di kantor pusat PT Indosat, Jalan Merdeka Barat, No.21 Jakarta Pusat.

"Pelaku memiliki peranan masing-masing, tapi dalangnya, yaitu GS, karena dia yang membuat KTP palsu. Menarik uang dari akun di Forex dan judi online, deposit atau transfer pada webstore dan payment," jelas Kombes Fadil di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016) siang.

Dikatakan Kombes Fadil, pihaknya pertama kali menangkap PSS saat sedang membawa KTP yang diduga palsu datanya guna mengajukan permohonan ganti kartu SIM card di kantor pusat Indosat.

"Kami tangkap dia karena kami sudah mengindetifikasinya dan langsung melakukan pengembangan yang kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku di perumahan sunter Agung II Blok D no. 24, Sunter, Jakarta Utara," papar Kombes Fadil.

Selain itu, Kombes Fadil mengatakan kasus penipuan ini memakan korban sebanyak 1.614. Dalam menjalankan aksinya kelompok ini membuat identitas palsu milik para korban yang di dapatkan dari internet yang kemudian digunakan untuk mengganti nomor HP yang sudah ter-register di-m-banking nasabah milik korban.

"Berarti korbannya sudah ada 1.614 orang dan LP-nya tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, yang melaporkan ke Polda baru empat korban, tapi kami tidak bisa sebutkan namanya," ujar Kombes Fadil.

Pelaku akan dijerat pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara salama 6 tahun da‎n pelaku juga akan dijerat pasal 3, 4, 5 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
0 Komentar