Kamis, 23 Juni 2016 13:19 WIB

Dituduh Nistakan Agama, Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi

Editor : Rajaman
Laporan Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, menerima panggilan Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait gugatan yang diajukan dari Johan Khan.

Ade menjelaskan, dirinya disangkakan melakukan penistaan atas agama atas status Facebook yang ia buat kala itu pada 20 Mei 2015.

Mengingat, status Facebook itu berisi "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues".

"Saya dipanggil sebagai saksi Mei 2015 dari seaeorang bernama Johan Khan, dia kerja di transkorp dia gugat saya, saya dituduh melakukan penistaan atas agama dan membangkitkan kebencian atas dasar sara. Sumbernya itu dari status di Facebook saya pada 20 Mei 2015," ucap Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/6/2016).

Selain itu, dirinya menjelaskan mengapa dirinya menulis status Facebook tersebut.

Dirinya mengatakan hal tersebut, berkaitan dengan rencana Menteri Agama, Lukman Hakim, saat itu menyatakan dia berniat membacakan al-quran dalam festival pembacaan al-quran dengan menggunakan logat nusantara.

"Jadi waktu itu sudah ada contoh di istana negara pembacaan al-quran dengan langgam jawa contohnya," ujar Ade.

"Pernyataan Menteri Agama itu sudah dapat reaksi dari berbagai pihak yang menganggap seharusnya pembacaan al-quran dengan satu cara yaitu langgam arab. Tapi tentu saja banyak yang mendukung Menteri Agama waktu itu, maka saya menyatakan bahwa, Tuhan itu bukan orang Arab," lanjut Ade.

Kemudian, kata Ade, datang tuduhan dari Johan Khan bahwa dirinya menistakan agama dengan kalimat itu (status facebook).

"Kata Johan, saya menyamakan Tuhan dengan manusia. Itu saya tidak terima, tidak habis pikir kenapa kalimat saya yglang jelas-jelas bilang tuhan bukan orang arab itu menyamakan tuhan dengan manusia," pungkas Ade.
0 Komentar