Rabu, 29 Juni 2016 07:25 WIB

DPR Sahkan Tax Amnesty Jadi UU

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Walaupun sempat berjalan alot, akhirnya rapat paripurna DPR, Selasa (28/06/2016) mengesahkan undang-undang (UU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).


Rapat yang dipimpin Ketua DPR, Ade Komarudin, itu sempat dihujani interupsi dari sejumlah anggota DPR. "Apakah RUU tentang pengampunan pajak ini bisa disetujui untuk kemudian menjadi undang-undang?" kata‎ Ade ke anggota DPR peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/06/2016).

Seluruh anggota DPR peserta rapat paripurna pun menyatakan setuju.‎ Palu pun diketuk pemimpin DPR sebagai tanda persetujuan rapat paripurna tersebut.

Ketua Komisi XI DPR, Ahmad Noor Supit, menjelaskan sistematika dari UU Pengampunan Pajak terdiri dari ketentuan umum, asas dan tujuan. Selain itu, peserta yang bisa masuk ke dalam Tax Amnesty harus memberikan surat pernyataan, penertiban surat keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan.

"Undang-undang tentang pengampunan pajak yang diresmikan terdiri dari 23 Bab dan 25 pasal," kata Supit dalam laporannya.

Sementara itu, tarif tebusan dibagi atas tiga bagian penunda wajib pajak. Dalam hal ini, tarif tebusan atas harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar 2 persen untuk periode tiga bulan pertama, 3 persen untuk periode tiga bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

"Tarif tebusan untuk wajib pajak usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) akan dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5 persen yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar dan 2 persen yang mengungkapkan lebih dari Rp10 miliar," pungkas dia.(exe/ist)

 
0 Komentar