Kamis, 30 Juni 2016 11:24 WIB

Modus Beri Jalan Sesat, Dua Pelaku Curas Todong Pemudik

Editor : Rajaman
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Dua Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil di tangkap Polresta Jakarta Timur di sekitar pinggir tol Cikampek, pada Rabu (29/6/2016) malam.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Agung Budidjono mengatakan, kejadian tersebut bermula saat sang korban yang bernama Sadio (50) beserta rombongan keluarganya hedak akan pulang menuju kampung halamannya dengan menggunakan mobil merk Toyota Kijang Bernomor Polisi BE 2341 GI.

"Korban ini mau pulang kampung dari Lampung, sekeluarga menuju Semarang, Jawa Tengah," ujarnya di kantor Polres Jakarta Timur, Kamis (30/6/2016).

Dirinya menambahkan, nampaknya sang keluarga yang tidak mengetahui jalan tersebut, bermaksud ingin bertanya dengan orang yang memahami arah jalan, akhirnya korban berhenti lalu bertanya kepada dua orang yang sedang berada di pinggir jalan.

Mengetahui sang korban yang tidak memahami jalan, membuat kedua pelaku bernama Nursidik (32) dan Suradi (37) yang juga bekerja sebagai pengamen justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan tindakan kriminal.

Saat korban menanyakan arah menuju tol Cikampek, kedua pelaku tersebut malah menunjukan arah jalan yang menyesatkan hingga akhirnya keluarga tersebut salah jalan.

"Nah, mereka ini tidak tau jalan, tanya terus pengamen masuk. Pas sampai depan kantor Wika, Cawang, ditodong diminta uang," tambahnya.

Dirinya melanjutkan, setelah menodong korban, kedua pelaku langsung mengambil barang-barang seperti uang tunai Rp. 2 juta dan sebuah Handphone.

Sementara itu Sadio yang sempat melawan kedua pelaku, mengalami pendarahan di bagian perut akibat di tusuk oleh kedua pelaku hingga akhirnya tewas di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur.

"Korban sempat dibawa ke RS Persahabatan, namun sang korban meninggal dunia disana," lanjutnya.

Tak lama berselang pihak Kepolisian langsung membekuk kedua pelaku pembunuhan tersebut di sebuah rumah kontrakan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada dini hari tadi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP."Kam tangkap pelaku tak sampai 24 jam setelah kejadian, kedua pelaku berada di Cibinong," lugasnya.
0 Komentar