Kamis, 30 Juni 2016 20:45 WIB

Polresta Tangerang Buka Penitipan Kendaraan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Bagi Anda yang ingin mudik di kampung halaman, khususnya warga Kabupaten Tangerang, jangan khawatir meninggalkan kendaraan Anda di rumah.

Pasalnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang mempersilahkan warga yang akan mudik untuk menitipkan kendaraanya. Tak hanya di Mapolres, warga juga bisa menitipkan kendaraannya di Mapolsek setempat.

"Kalau memang warga ragu meninggalkan kendaraan di rumah, silahkan titikan di kantor Polisi," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, Kamis (30/6/2016) petang.

Warga yang akan menitipkan kendaraannya di kantor Polisi wajib menyerahkan fotocopy STNK. Menurut Asep, kendaraan akan lebih aman jika dititipkan di kantor Polisi.

"Mudiknya juga bisa lebih tenang karena tidak kepikiran kendaraan yang ditinggal di rumah. Nanti saat ambil, harus bawa STNK asli dan bukti kepemilikan lain," jelasnya.

Selain itu, Asep juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Polsek untuk mendata rumah warga yang sepi karena ditinggal mudik. Untuk pengamanan lingkungan, Polisi akan bekerja sama dengan petugas keamanan setempat.
0 Komentar