Sabtu, 02 Juli 2016 22:46 WIB

Bawa Sabu, Pasangan Kekasih Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Dua sejoli pengguna sabu di tangkap jajaran Unit Narkoba Polsek Bantargebang, di Jalan H Boni, RT 05/16, Perum Pondok Hijau Permai, Kelurahan Pangasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (1/7/2016) sore.

Pelaku diketahui bernama Hambali alias Hambal(36) dan Ni'Amu Ala Amu (30). Keduanya terbukti menyimpan sembilan paket sabu.

"Awal penangkapan dilakukaan saat Tim sedang melakukan Observasi dan mencurigai gerak gerik pelaku, dan pada saat digeledah, ternyata pelaku menyimpan sembilan paket sabu," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Evi Fatna, sabtu (2/7/2016) malam.

Kini kedua pelaku di tahan di Polsek Bantar Gebang untuk dimintai keterangan.

"Pelaku sudah ditahan di Polsek Bantargebang, dan dikenai Pasal 112 ayat (1), UURI no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancama 4 tahun penjara," pungkas Evi.
0 Komentar