Kamis, 14 Juli 2016 17:40 WIB

LBH APIK Berharap Pelaku Penganiayaan PRT Dihukum Lebih dari 10 Tahun

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) bernama Sri Siti Marni (20) alias Ani memasuki sidang kedua di PN Jakarta Timur dengan terdakwa Meta Hasan Musdalifah (40), Kamis (14/7/2016).

Meta adalah mantan majikan Ani. Selama 6 tahun bekerja, Ani selalu mendapat perlakuan kasar dari majikannya.

Salah satu pengacara Ani dari Lembaga Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Sandia Abdul Gani Putri (23) berharap mantan majikan Ani yang melakukan tindak kekerasan harus itu dihukum lebih dari 10 tahun.

"Kalo dari kami maunya lebih dari 10 tahun, tapi tetap kami akan ikuti proses peradilan yang berjalan hingga keputusan nantinya seperti apa," jelas Sandia, saat dibincangi di PN Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016) siang.

Sandia menjelaskan mantan majikan Ani itu nantinya akan dikenakan tuntut hukuman pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Mantan majikan dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukumannya hingga mencapai 10 tahun," ungkap Sandia.

Sandia mengatakan sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa.

"Untuk hari ini agenda persidangan adalah eksepsi atau pembelaan dari terdakwa,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ani seorang PRT kerap dianiaya oleh majikannya bernama Meta Hasan Musdalifah (40). Perlakuan kasar Meta terhadap Ani sudah berlangsung sejak 2009.

Meta melarang Ani keluar rumah. Meta sendiri tinggal di Jalan Moncokerto III, RT 14/RW 12, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Puncak penganiayaan terjadi, Senin (8/2/2016). Korban mengalami penganiayaan sadis dipukul dengan gagang besi kain pel dan gagang sapu hingga melukai bagian kepala.

Hari berikutnya, Selasa (9/2/2016) pagi, Ani kabur dari rumah majikannya itu dalam kondisi babak belur. Korban melarikan diri turun dari lantai tiga (tempat jemuran) rumah majikannya.

Ani melarikan diri karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar majikannya itu.

Akhirnya, Ani tiba di pos polisi terdekat berkat bantuan warga sebelum akhirnya membuat laporan di Polsek Matraman.

Kapolsek Matraman Kompol Sunyoto mengatakan berdasarkan hasil keterangan korban bahwa majikan Ani adalah otak dari penganiayaan ini.

Korban akhirnya di bawa ke RS Polri Kramatjati untuk mendapatkan perawatan medis dan divisum.

Polsek Matraman langsung menangani kasus penganiayaan tersebut dengan memanggil Meta sebagai pelaku penganiayaan, dan ditetapkan sebagai tersangka.
0 Komentar