Senin, 18 Juli 2016 22:22 WIB

Satu Bandar dan Dua Pemakai Sabu di Tigaraksa Terancam Lima Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sedang asyik menggunakan Narkoba jenis sabu, dua pria diciduk Polsek Tigaraksa di Jalan Raya Serang, Kampung Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Dua pria tersebut, masing-masing berinisial AM (26) dan MF (28). Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dedi Irawan, mengatakan dari hasil penangkapan, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial S (27).


"Setelah mendapati ciri pelaku bandar dan alamatnya dari kedua pemakai, kemudian kami langsung menuju ke lokasi di Perum Gria Cisoka, Kampung Caringin, Cisoka, Kabupaten Tangerang. Kami berhasil menciduknya saat sedang menunggu pembeli," ujar Dedi, Senin (18/07/2016).


Lanjut Dedi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap S, didapati barang bukti uang sebesar Rp 300 ribu, satu timbangan, dan tiga bungkus sabu plastik klip berukuran besar dan lima bungkus plastik klip kecil sabu yang di temukan saku celana.


"Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap sang bandar, ditemukan disimpan di kantong celana sebelah kanan. Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk peyelidilikan lebih lanjut," jelasnya.


Kini, barang bukti dan ketiga pelaku telah berada di Polsek Tigaraksa guna penyelidikan lebih lanjut.


"Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara," tutupnya.(exe)


0 Komentar