Selasa, 19 Juli 2016 23:08 WIB

Tagih Tunggakan ke Anggota LSM di Tangerang, Debt Collector Dianiaya

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Seorang anggota di salah satu LSM (lembaga swadaya masyarakat) di Tangerang, AJ (22), mengamuk kepada debt collector saat menyambangi rumahnya guna menagih tunggakan pembayaran angsuran sepeda motor.


Peristiwa itu berlangsung persis di depan kediaman AJ, di Kampung Babakan, Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Informasi yang diperoleh Tigapilarnews.com, peristiwa berawal ketika debt collector bernama Ahmad Aryadi (38) bersama dua temannya datang ke kediaman AJ.


Tujuannya tak lain adalah untuk menagih tunggakan cicilan sepeda motor Ninja RR kepada AJ, yang sejak awal kredit belum juga dibayarkan.‎


"AJ tidak terima rumahnya didatangi debt collector. Dia kemudian memanggil teman-teman LSM-nya dan mengepung ketiga debt collector itu," ujar Kanit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Nurhayadi, Selasa (19/07/2016).


Lantaran korban bersikeras menangih angsuran pertama motor, lanjut Nurhayadi, AJ pun naik pitam dan langsung menghantam kepala Ahmad Aryadi menggunakan genteng metal.


Alhasil, hantaman keras itu seketika membuat Ahmad Aryadi ambruk dan pingsan. Bagian kepalanya juga mengalami luka robek.


"AJ sendiri mengaku motornya sudah digadaikan kepada temannya, sehingga terjadi adu mulut dengan korban. Pelaku memukul korban dengan genteng hingga pingsan di tempat," katanya.


Sementara itu, korban yang tidak terima dianiaya, kemudian melaporkannya ke Polresta Tangerang. Tambah Nurhayadi, tak lama usai korban melapor, AJ langsung disergap anggota Jatanras di sebuah rumah di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.


"Kami tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Matagara. Sedangkan sepeda motor yang dipersoalkan, sudah digadaikan pelaku," pungkasnya.


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan tujuh tahun penjara.(exe)


0 Komentar