Rabu, 20 Juli 2016 22:32 WIB

Dua Pengedar Sabu di Tangsel Terancam Empat Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dua terduga pengedar Narkoba jenis sabu yang acap beraksi di wilayah Tangerang, tak berkutik saat disergap petugas Polsek Pagedangan.


Kedua pelaku, masing-masing berinisial D (45) dan SA (19), dicokok petugas di kediamannya masing-masing di bilangan Tangerang Selatan (Tangsel).


"Tersangka D kami tangkap di Desa Lengkong Karya, Serpong. Sedangkan SA dibekuk di Kampung Bulak, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren," ujar Kapolsek Pagedangan, AKP Said, Rabu (20/07/2016).


Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti dua paket sabu berikut alat hisap sabu. Keduanya pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pagedangan.


"Atas perbuatan itu, kedua pelaku kami jerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal empat tahun," tutupnya.(exe)


0 Komentar