Rabu, 20 Juli 2016 23:06 WIB

Denda Rp25 Juta Jika Tak Beri Data Orang Asing

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta (Imigrasi Soetta) meluncurkan sekaligus mensosialisasikan aplikasi pelaporan orang asing (APOA).


Sedikitnya 14 pengelola hotel di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta hadir dalam sosialisasi aplikasi berbasis online tersebut. Nantinya, digunakan pemilik atau pengurus tempat penginapan, mulai dari hotel berbintang satu sampai dengan lima atau apartemen di sekitar Bandara Soekarno-Hatta untuk melaporkan keberadaan orang asing.


Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Soetta, Barron Ichsan, menjelaskan APOA tersebut untuk membantu proses pelaporan maupun pengawasan keberadaan orang asing menjadi lebih cepat dan mudah.


"Tujuannya adalah untuk mempermudah pengawasan keberadaan orang asing khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soetta, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara," ujar Barron, Rabu (20/07/2016).


Pemilik atau pengurus tempat penginapan berupa hotel, apartemen, kost-kostan, villa, rumah kontrakan, losmen dan mess perusahaan yang memiliki ijin usaha diwajibkan melakukan pelaporan orang asing yang sedang menginap atau berada di tempat mereka dalam waktu 1x 24 jam sejak orang asing tersebut mulai menginap.


"Pengelola atau pengurus tempat penginapan atau perorangan berkewajiban untuk memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya," jelas Barron.


Tambah Barron, adapun dasar hukum pelaporan orang asing tersebut yakni pada Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


"Pada ayat kedua berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas," katanya.


Bagi yang tidak mematuhi, lanjut Barron, dapat terancam pidana pendara dan denda puluhan juta rupiah. "Seperti yang tertuang pada Pasal 117, Apabila ada pemilik atau pengelola tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau data orang asing yang diminta oleh pejabat Imigrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp25 juta," tandasnya.


Karenanya, ia menghimbau kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat penginapan dapat memberikan data atau pelaporan orang asing melalui aplikasi yang dapat diakses melalui halaman websitenya.


"Kami berharap agar masyarakat khususnya pemilik atau pengelola penginapan dapat melaporkan apabila terdapat orang asing yang menginap," pungkasnya.(exe)


0 Komentar