Sabtu, 23 Juli 2016 11:24 WIB

Soal Tragedi 65, Komisi I: Putusan IPT Tak Punya Legalitas

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai, putusan sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag, Belanda soal tragedi 65 tidak punya legalitas.

Sebab, kata Hanafi, Indonesia sendiri mempunyai kedaulatan yang tak bisa diganggu atau diintervensi oleh negara manapun.

"IPT tidak punya legalitas dan legitimasi untuk memvonis sebuah negara apalagi memaksa negara untuk taat. Kedaulatan hukum milik Indonesia, tidak bisa diintervensi oleh asing," ujar Hanafi saat dihubungi, Jumat (22/7/2016).

Politikus PAN ini pun meminta agar pemerintah kompak menolak keputusan IPT yang bersebrangan dengan kedaulatan bangsa. Pasalnya, dengan memberikan ruang keputusan IPT, itu sama saja kedaulatan bangsa terancam.

"Asal pemerintah kompak Presiden, Menkopolhukam, Menlu, Polri dan TNI, maka tidak akan ada pengaruhnya keputusan IPT itu. Tapi kalo dari pihak pemerintah sendiri ada yang memberi ruang, ya itu yang bikin rawan intervensi," kata dia.
0 Komentar