Minggu, 24 Juli 2016 13:55 WIB

Pemprov DKI Akan Swakelola TPST Bantar Gebang Secara Profesional

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemprov DKI Jakarta telah mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang dengan memutus kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan swakelola TPST Bantar Gebang di Bekasi.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji menuturkan banyak kelebihan yang diperoleh dengan pengalihan operasional TPST Bantar Gebang. Salah di antaranya keluhan warga sekitar akan lebih mudah ditindaklanjuti.

"Dengan diambil alih kami punya otoritas dalam pengelolaan Bantar Gebang. Kami bisa langsung respon masyarakat sekitar Bantar Gebang. Sebab itu, kami punya SKPD di dinas," jelas Isnawa di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu (24/7/2016) sian.

Isnawa menjelaskan jenis keluhan warga soal jalan masuk ke TPST yang rusak. Sebelumnya, keluhan ini akan disampaikan ke pengelola untuk ditindaklanjuti. Namun, sekarang keluhan warga bisa langsung diproses.

Selain itu, jumlah dana kompensasi untuk warga terdampak juga akan ditambah. Jika sebelumnya hanya Rp 300 ribu per tiga bulan, maka sekarang menjadi Rp 500 per tiga bulan.

Pemprov DKI Jakarta juga akan duduk bersama Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk merumuskan bantuan-bantuan yang bisa dilakukan untuk warga sekitar TPST Bantar Gebang.

"Bantuan keuangan kami bisa langsung identifikasi dengan Pemkot Bekasi. Kami akan duduk bersama dengan Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi," imbuh Isnawa.

Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mendatangkan belasan alat berat ke lokasi pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang, Rabu (20/7/2016) malam.

Kadis Kebersihan Pemprov DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan alat berat yang didatangkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke TPST Bantar Gebang untuk menggantikan alat berat milik PT Godang Tua Jaya (GTJ) yang sudah habis masa kontraknya.

“Kami datangkan alat berat ke sini untuk menggantikan alat berat dari PT GTJ yang sudah habis masa kontraknya,” ungkap Isnawa, Kamis (21/7/2016) siang.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan menaikan dana kompensasi sebesar Rp 500 ribu per tiga bulan untuk keluarga yang terkena dampak pengolahan sampah di kawasan Bantar Gebang.

“Kami akan naikkan menjadi Rp 500 ribu, sebelumnya itu RP 300 ribu per keluarga yang terkena dampak pengolahan sampah Bantar Gebang. Pembayarannya per 3 bulan sekali,” ungkap Isnawa.

Pemprov DKI Jakarta pun berjanji akan mengolah sampah di TPST Bantar Gebang dengan baik dan profesional.(ist)
0 Komentar