Minggu, 24 Juli 2016 16:42 WIB

Sudah P-21, Pelaku Mutilasi di Cikupa Segera Disidangkan

Editor : Hermawan
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Masih ingat dengan kasus mutilasi wanta hamil dengan korban bernama Nur Astiyah alias Nuri (34) di Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, 13 April 2016 lalu?

Ya, kasus yang membuat geger tersebut akan segera masuk ke persidangan setelah berkas perkara dengan tersangka Agus Kusmayadi (31) sudah dinyatakan P-21 atau lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.

"Berkas sudah P-21, dan secepatnya akan segera kami limpahkan berkas ini ke Kejari. Rencananya, awal Agustus lah sudah berada ditangan Kejari," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Minggu (24/7/2016) petang.

Diwartakan sebelumya, warga Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, digegerkan tewasnya seorang wanita hamil yang tinggal di salah satu kontrakan milik Haji Malik, Rabu (13/4/2016).

Wanita tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan karena sejumlah bagian tubuhnya terpotong alias dimutilasi. Warga sempat mendegar cekcok mulut antara korban dengan suaminya.

Jasad Nur Astiyah tersebut pertama kali ditemukan oleh sesama penghuni kontrakan yang mencium bau tak sedap dari balik pintu kamar wanita malang tersebut. Ironisnya, bayi berusia tujuh bulan yang sedang dikandung korban juga turut meninggal dunia

Nur Astiyah binti Jaya diketahui warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dia merupakan janda dengan satu orang anak.

 
0 Komentar