Rabu, 27 Juli 2016 10:48 WIB

Simpan Sabu Dalam HP, Jerry Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Penjaringan telah menangkap seorang Pria yang menjual Narkotika Golongan I yakni Sabu. Polisi menangkap pelaku pada hari Selasa (26/7/2016) Pukul 22.00 WIB . Pria tersebut ditangkap di Muara baru blok B No. 14 Rt. 020/017 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kita mengamankan pelaku bernama Mohamad Ali, atau yang biasa di panggil Jerry. Dan menyita brang bukti berupa 3 Bungkus plastik sabu brutto 1,21 Gram yang disimpan didalam telpon genggam, dan 1 unit timbangan," ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh, Rabu (27/7/2016) siang.

Bismo mengatakan, bahwa saat polisi sedang observasi diwilayah Muara Baru, kemudian mendapat informasi adanya penjual narkotika jenis sabu dan diketahui yang menjual bernama Jerry.

"Adanya informasi tersebut kami segera melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi. Setelah diketahui pelaku sedang berada di rumahnya kami segera melakukan penangkapan dan penggeledahan," ucap Bismo.

Bismo menambahkan, saat digeledah ditemukan barang bukti. "Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti kami amankan ke Polsek Metro penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Bismo.
0 Komentar