Jumat, 29 Juli 2016 14:13 WIB

Jenazah Michael Terpidana Mati Disemayamkan di Rumah Duka Bandengan

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Satu di antara empat terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, adalah Michael Titus Igweh.

Jenazah Michael telah tiba di Rumah Duka Bandengan di Jalan Bandengan Utara Terusan, Penjaringan, Jakarta Utara, pukul 11.00 WIB, Jumat (29/7/2016).

Pantauan Tigapilarnews.com, hingga kini peti mati berisi jasad Michael masih di Rumah Duka Bandengan. Rencananya, pihak keluarga akan membawa jenazah Michael pulang ke negara asalnya Nigeria.

Rumah Duka Bandengan tempat disemayamkan jenazah Michael tampak sepi pelayat. Rumah duka tersebut hanya ramai oleh awak media yang melakukan peliputan kasus terpidana mati ini.

Tampak salib kayu besar bertuliskan RIP dan nama lengkap Michael terpasang di peti mati. Hiasan bunga disertai cahaya lilin mengundang suasana duka di rumah duka tersebut.

Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya telah mengeksekusi 4 dari 14 terpidana mati kasus narkoba, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Namun dari sisa 10 lagi yang belum dieksekusi lembaga koprs Adhyaksa tersebut mempunyai pandangan lain, yaitu masalah pertimbangan aspek yuridis dan nonyuridis.

“Jadi penanggulangan ini tentunya setelah melalui pengkajian yang komprehensif, dan detail,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).

Dia mengaku sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses eksekusi mati. Atas dasar pertimbangan itu, Prasetyo tidak menginginkan ada aspek yuridis dan nonyuridis yang dilanggar.

“Saya ambil tanggung jawab sepenuhnya bahwa penangguhan harus dilakukan, ditunda hingga saat yang tepat,” ucapnya.

Adapun empat terpidana mati yang dihadapkan pada regu tembak, yaitu Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria), Seck Osmane‎ (Senegal).

Mereka ditembak mati sekira pukul 00.45 WIB di Lapangan Tunggal Panaluan, Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

 
0 Komentar