Sabtu, 30 Juli 2016 08:36 WIB

Ditjen Bea Cukai Pantau Prosedur Impor Daging Sapi

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Melonjaknya harga daging sapi sebelum Ramadhan hingga sekarang, membuat pemerintah melakukan langkah instan, mengimpor daging sapi.


Tujuannya demi menstabilkan harga daging sapi di pasaran. Namun, proses pengiriman daging sapi ini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.

Dirjen Bea dan Cukai, Geru Pambudi, menyatakan setelah dibukanya keran impor daging sapi, pihaknya siap melakukan koordinasi lintas sektoral. Di antaranya dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, membuat tim terpadu penanganan dan pengendalian pangan.

Tim ini bertugas untuk menstabilkan harga bahan pokok beserta pasokannya. Tugas Ditjen Bea Cukai, kata Heru, memantau prosedur masuknya impor daging sapi. Apakah mereka masuk melalui jalur hijau, kuning, atau merah.

Bila mereka masuk jalur hijau, maka proses bongkar muatnya akan dipermudah. Ditjen Bea Cukai mulai menerapkan konsep Indonesia Single Risk Management (ISRM) atau pemeriksaan fisik hanya dilakukan oleh satu instansi.


“Sekarang bongkar muat sudah di angka 2,50 hari dari sebelumnya lebih dari lima hari,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Penerapan ISRM ini untuk memangkas waktu proses bongkar muat di pelabuhan. Dengan kegiatan di hulu yang cepat akan mempermudah kegiatan hilir alias pendistribusian daging sapi, yang ujung-ujungnya diharapkan dapat menstabilkan harga.

“Asal lengkap semua syarat dan perizinannya, sekarang sudah tidak ada lagi kontainer yang kami tahan, silakan cek di lapangan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk yang masuk jalur merah, akan ditahan lebih lama yakni hingga dua hari. Importir yang masuk jalur ini, dan memiliki riwayat tidak terlalu baik, akan dibuka kontainernya untuk dicek. "Jadi, paling lama dua hari untuk yang jalur merah. Kalau yang jalur kuning, paling kita hanya x-ray saja," pungkasnya.(exe/ist)

0 Komentar