Senin, 01 Agustus 2016 13:10 WIB

Ancam Sebarkan Foto Bugil, Pasutri Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit kejahatan dan kekerasan Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus sepasang kekasih berinisial MJ (30) dan NR (23) dengan kasus pemerasan.

Pelaku memeras korban yang berinisial YJ sebesar 25 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto tanpa busana (telanjang) si korban bila ia tidak mengirimkan sejumlah uang.

Kepala Subdit Jatarnas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F. Kurniawan mengatakan telah menangkap kedua pelaku tersebut karena korban telah melapor dengan nomor LP/360/VII/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2016.

"Iya, korban diperas sejumlah uang sejak januari 2015 hingga juli 2016 melalui transfer hingga korban mengalami kerugian sebanyak 25 juta," ujar hendy, Senin (1/8/2016) siang

Hendy menceritakan awal mula kronologis pelaku mengenal korban, dimana korban mengenal pelaku (NR) melalui media sosial facebook.

"Iya dekat, mereka sering berhubungan melalui chat di facebook, pelaku (NR) hanya mengirimkan foto bugil hanya bagian pinggang ke bawah sedangkan foto korban full badan," ujar Hendy.

Setelah pelaku mendapatkan foto bugi korban, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto bugil tersebut. Korban yang merasa ketakutan akhirnya mengirimkan sejumlah uang kepada para pelaku.

Tim Subdit Jatarnas Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Ajun Komisaris Polisi, Rovan Manehu telah berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pukul 01.00 WIB Senin (1/8/2016) dini hari tadi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di ancam Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
0 Komentar