Selasa, 02 Agustus 2016 07:12 WIB

Penyelundup Pakaian Bekas Ilegal Terancam Lima Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan tekstil dan pakaian bekas ilegal.

Omzet dari penyelundupan ini mencapai Rp1 miliar setiap bulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan tekstil serta pakaian bekas asal Korea dan Jepang ini disimpan di salah satu gudang di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur RT 07/01, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Sebanyak 13 orang kita tangkap karena keterlibatan kasus ini," kata Awi kepada wartawan Senin (01/08/2016).

Awi menuturkan, penyelundupan textil dan pakaian bekas ilegal itu dilakukan oleh tersangka HS yang dibantu oleh PD (DPO). Sindikat ini mengimpor tekstil dan pakaian bekas dari Korea dan Jepang melalui pelabuhan kecil yang pengawasannya kurang ketat.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, menyebutkan sebelas pelaku lain yang diringkus ialah SK (29) mandor gudang, NHD (36) asisten mandor, WL (31) buruh angkut, BS (37) pembeli atau pedagang di Pasar Senen, RD (44) sopir truk, DSL (46) sopir truk, AAZS (43) sopir truk. Selanjutnya, JRM alias JN (47) sopir truk, SHM (45) sopir truk, dan SSD alias SND (27) sopir truk.

Fadil Imran menerangkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, ribuan bal koli pakaian bekas menumpuk di dalam gudang seluas tiga kali lapangan futsal tersebut. Pakaian berkas tersebut di antaranya berupa sepatu, kaus oblong pria dan wanita, pakaian lengan panjang, serta celana jins.

Di gudang itu, polisi menyita 2.216 bal koli pakaian bekas, enam alat angkut, sebelas nota surat jalan, serta satu buku catatan distribusi barang. "Ini aktivitasnya sudah berlangsung  kurang lebih tiga tahun. Pakaian bekas itu dijual pelaku per koli Rp2-3 juta dengan rata-rata 300 bal dalam sebulan dan mampu meraup untung Rp1 miliar," terangnya.

Menurut Fadil, akibat perbuatan pelaku itu, kerugian negara dari pajak yang harusnya dibayarkan dalam setahun mencapai miliaran rupiah. Dari segi kesehatan, pakaian yang dijual pelaku pun berpotensi menyebarkan penyakit dan kuman.

"Barang-barang ini diduga datang dari China, Korea dan Jepang. Tapi hasil pemeriksaan kami hanya didatangkan dari dua negara, yaitu dari Korea dan Jepang," paparnya.

Fdail melanjutkan, barang ini dikumpulkan di Malaysia terlebih dahulu, kemudian ke Pelabuhan Riau diselundupkan di jalan-jalan tikus. Kemudian, melintasi pantai Timur Sumatera ke Riau melewati jalur darat, Lampung, ke Bakauheuni, kemudian dari Merak masuk Jakarta.

Atas tindakannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 111, 112 ayat 2, dan 113 UU RI No 7/2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan No 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau RI No 10/1995 tentang Kapabeanan, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.(exe/ist)
0 Komentar