Selasa, 02 Agustus 2016 07:39 WIB

Kejagung Masih Tunggu Waktu untuk Eksekusi 10 Terpidana Mati

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi 10 terpidana mati.

Padahal semestinya, 10 terpidana mati sudah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah bersamaan dengan empat terpidana lainnya pada Jumat 29 Juli 2016.

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad, mengatakan eksekusi sepuluh terpidana mati hanya ditangguhkan, bukan dibatalkan. Namun ketika dikonfirmasi soal waktu eksekusi yang tertunda, Noor belum bisa memastikan.

"Tunggu waktu. Itu kan ditangguhkan. Nanti sudah siap, laksanakan," ucap Noor Rachmad di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (01/08/2016).

Noor juga menjelaskan, penundaan eksekusi mati pada sepuluh terpidana Narkoba ini bukan karena faktor yuridis. "Enggak masalah. Tapi kan ada itu yang didahulukan, ada pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penundaan eksekusi mati 10 terpidana mati karena faktor yuridis dan nonyuridis. "Penangguhan ini tentunya setelah melalui pengkajian yang sangat komprehensif, detail, baik dari aspek yuridis maupun nonyuridis," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 29 Juli 2016.

Kesepuluh terpidana yang eksekusinya ditangguhkan, yakni Oazias Sibanda, Obina Nwajaja, Fredderik Luttar, Agus Hadi, Pujo Lestari, Zulfiqar Ali, Gurdip Singh, Merri Utami, Okonkwo Nonso dan Eguene Ape.

Sedangkan empat terpidana mati yang sudah dieksekusi, yakni Freddy Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike dan Mikhael Titus.(exe/ist)
0 Komentar