Rabu, 03 Agustus 2016 09:48 WIB

Polres Jakbar Ciduk Pengedar Narkoba di Diskotek

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk pria berinisial RM (38) saat hendak mengambil narkoba yang tersimpan di dalam mobilnya yang terparkir di Diskotek Crown, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menjelaskan penangkapan itu ketika polisi melihat pelaku sedang sibuk di dalam mobil yang terparkir di lantai 7 diskotek tersebut.

“Karena curiga, petugas kemudian menghampiri dan menggeledah pelaku. Dari dalam mobil, kami mendapati tiga plastik berisi sabu-sabu seberat 25 gram, dan 26 butir ekstasi. Narkoba itu disembunyikan di bawah jok mobil,” jelas AKBP Suhermanto, Rabu (3/8/2016).

Kepada polisi, RM mengaku barang haram itu akan dijual kepada pengunjung Diskotek Crown. Sejauh ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal narkotika tersebut.

"RM akan dijerat pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," imbuhnya.

 
0 Komentar