Rabu, 12 April 2017 15:02 WIB

Pemasok Sabu Ridho Rhoma Dibekuk di Apartemen

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Hendrik Simorangkir
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - AS (23), pemasok sabu Ridho Rhoma, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

AS ditangkap di Apartemen Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (7/4/2017) pukul 03:30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan, penangkapan AS berdasarkan pengembangan dari tersangka Ridho dan MS yang diamankan dari sebuah hotel di Jakarta Barat.

"Setelah buron, pelaku AS akhirnya bisa kita amankan di apartemen Tanjung Duren," kata Suhermanto, Rabu (12/4/2017).

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan dua barang bukti dari kediaman AS. 

"Kita amankan dua handphone dan 1 buku tabungan dari tempat penangkapan," jelasnya.

Saat ini AS telah berada di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat, pelaku dikenakan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati.


0 Komentar