Jumat, 05 Agustus 2016 07:22 WIB

31 WNA Terlibat Cyber Crime Ditangkap

Editor : RB Siregar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 31 warga negara Tiongkok dan Taiwan diduga terlibat sindikat kejahatan siber di satu perumahan mewah Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap anggota Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2016).

Modus kejahatan yang mereka lakukan, memeras warga Taiwan dengan cara mengaku sebagai penegak hukum. Mereka minta korban mentransfer sejumlah uang agar tidak memproses kasus yang dituduhkan.

Penangkapan pelaku kejahatan siber ini diawali kecurigaan terhadap aktivitas WNA di sekitar lokasi penggerebekan. Setelah ditelusuri, diketahui ada praktik kejahatan siber di sana.

Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan, menjelaskan, pimpinan kelompok itu merekrut pekerja untuk melakukan kejahatan terhadap warga Taiwan dengan modus mengaku sebagai penegak hukum.

Selain itu, anggota Polda Metro Jaya juga menggerebek satu unit Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat yang diduga dijadikan tempat melakukan aksi kejahatan siber.(i)
0 Komentar