Jumat, 05 Agustus 2016 08:06 WIB

Pencuri Motor di Tangerang Terancam Tujuh Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Hendrik Simorangkir


TANGERANG, Tigapilarnews.com- SB (26) pelaku pencurian sepeda motor, kepergok warga saat beraksi di Kampung Pasilian Lama, Desa Pasilian, RT 006/03, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.


Aksi SB yang hendak mencuri sepeda motor Yamaha X-Ride bernomor polisi A 3495 HF, diketahui oleh pemilik usaha cucian motor dilokasi, yakni Juhri (46).


Sedianya, sejak awal Juhri sudah mencurigai gerak-gerik SB. Terlebih saat pelaku memasuki toko pakaian yang berada di seberang jalan usaha cucian motornya.


"Juhri melihat pelaku masuk ke toko pakaian yang sedang ditinggal pemiliknya," ujar Kapolsek Kronjo, AKP Agus, Kamis (04/08/2016).


Tak lama kemudian, Juhri mendapati pelaku sedang berupaya menyalakan mesin sepeda motor Yamaha X-Ride A 3495 HF, yang diketahui milik Imam Fahrozi (25), warga sekitar.


Saat itu juga, Juhri dan seorang warga lainnya menghampiri dan menegur tersangka. Namun bukannya mengaku, saat itu pelaku malah ngotot mengklaim bila motor itu miliknya.


Hingga akhirnya, pelaku tak bisa mengelak, manakala si pemilik motor datang ke lokasi dan memastikan bila sepeda motor itu adalah miliknya.


"Pelaku kemudian diamankan warga sekitar. Kemudian Imam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo, dan petugas segera meluncur ke lokasi guna mengamankan pelaku," jelasnya Agus.


Atas perbuatannya SB terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(exe)


0 Komentar