Jumat, 05 Agustus 2016 13:40 WIB

31 WN Tiongkok dan Taiwan Sindikat Kejahatan Cyber Akan Dideportasi

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - 31 warga negara Tiongkok dan Taiwan terlibat sindikat kejahatan cyber. Mereka akan dideportasi lantaran kunjungannya ke Indonesia menggunakan visa turis kunjungan.

Namun, hal tersebut disalahgunakan dengan melakukan kegiatan ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, 31 pelaku nantinya akan diserahkan ke pihak imigrasi.

"Kita serahkan ke imigrasi nanti pihak imigrasi yang akan melakukan deportasi karena memang Yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran ke imigrasian juga," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).

Visa para pelaku, lanjut Awi, menggunakan visa turis kunjungan dan disalahgunakan olehnya untuk melakukan tindak kriminal khususnya kejahatan siber.

"Jadi visanya yang bersangkutan visa turis ya visa turis kunjungan ya namun demikian Yang bersangkutan melakukan kegiatan-kegiatan ilegal begitu," pungkas Awi.

Sebelumnya diketahui, Sebanyak 31 warga negara Tiongkok dan Taiwan diduga terlibat sindikat kejahatan siber di satu perumahan mewah Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap anggota Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2016).

Selain itu, anggota Polda Metro Jaya juga menggerebek satu unit Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat yang diduga dijadikan tempat melakukan aksi kejahatan siber

Modus kejahatan yang mereka lakukan, memeras warga Taiwan dengan cara mengaku sebagai penegak hukum. Mereka minta korban mentransfer sejumlah uang agar tidak memproses kasus yang dituduhkan.
0 Komentar