Jumat, 05 Agustus 2016 16:15 WIB

Ketua MK: Gugatan Ahok Belum Terdaftar

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku, gugatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah masuk ke MK. Namun belum terdaftar karena masih menunggu kelengkapan dari uji materi tersebut.

"Jadi prosedurnya tata caranya setelah lengkap baru diregister, setelah diregister panitera melapor kepada saya, kemudian saya menentukan panel yang melakukan sidang pendahuluan," kata Arief, Jumat(5/8/2016).

Ahok mengajukan uji materi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dia menggugat pasal yang berkaitan dengan cuti kepala daerah petahana yang ingin bertarung di pilkada.

Arief menjelaskan, pihaknya sudah pernah memutuskan uji materi permasalahan yang serupa dengan uji materi Ahok. Saat itu MK mempertimbangkan, kepala daerah petahana dapat memanfaatkan statusnya untuk berbagai macam kepentingan. Oleh karena itu, MK memutuskan kepala daerah petahana harus cuti dalam menghadapi masa kampanye.

"Itu telah diakomodasikan oleh undang-undang kok," tandas Arief.
0 Komentar