Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Terdakwa pengebom Mall Alam Sutera, Tangerang, Leopard Wisnu Kumala, divonis putusan hakim selama 7 tahun penjara di PN Kota Tangerang.Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Sudira. Hakim menilai tindakan terdakwa dinilai masuk tindakan teror yang menimbulkan korban.Hakim memvonis terdakwa Leopard dengan 7 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme."Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, tindakannya menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran masyarakat, serta menimbulkan korban luka-luka. Maka divonis 7 tahun penjara," ujar Ketut Sudira, Senin (8/8/2016) di PN Kota Tangerang.Leopard dinyatakan bersalah atas peledakan bom yang terjadi di Mall Alam Sutera. Dua di antaranya berhasil meledak di toilet dan menimbulkan korban luka.