Selasa, 09 Agustus 2016 09:41 WIB

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Mi Bikini

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus peredaran tanpa izin Mi Bikini (Bihun Kekinian).

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan mereka yang jadi tersangka lantaran terlibat dalam proses produksi bihun yang memiliki kemasan cukup vulgar.

"Ada 4 orang karyawan dan 1 orang pemilik yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Penny kepada wartawan, Senin (8/8/2016) pagi.

Penny melanjutkan para tersangka telah melanggar UU No.18 tahun 2012, Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) tentang Pangan ancaman penjara paling lama 2 tahun, dan denda senilai Rp 4 miliar.

Pennny menuturkan bahwa lima pelaku juga dapat dijerat dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar.

"Tapi, ini bukan ranahnya kami. BPOM juga berterima kasih dan menghargai bantuan masyarakat," tambah Penny.

Diketahui, Mi Bikini diproduksi oleh seorang wanita bersatus mahasiswi bernama Partiwi (19) di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Produsen Mi Bikini memasarkan produknya melalui internet kepada pelanggannya.

 
0 Komentar