Kamis, 11 Agustus 2016 08:11 WIB

300 Pohon di Kota Bogor Diberi KTP

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemkot Bogor bekerja sama dengan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan KTP untuk 300 pohon di Kota Bogor.


Ini dilakukan untuk menginventarisir pohon rawan tumbang saat musim hujan disertai angin kencang. Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan selain mengantisipasi bencana pohon tumbang, KTP-nisasi ini juga sebagai bentuk pelestarian lingkungan agar pohon tersebut bisa diregenerasi.


“Kemudian manfaat yang terakhir adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan riset,” ujar Bima saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pohon yang berdiri di sepanjang Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (09/08/2016).

Bima melanjutkan, program pemberian KTP pada pepohonan ini, pada tahap awal ditargetkan sebanyak 300 pohon yang berada di pusat kota. Setelah itu, seluruh pohon yang ada di pinggiran wilayah lainnya, juga akan diberi KTP.


“Saat ini kita mulai dari sekeliling Kebun Raya dan Istana Bogor, mulai dari Jalan Ir H Juanda, Jalak Harupat, Pajajaran, Ahmad Yani, serta Jalan Pemuda,” ujarnya.

Alasan pepohonan di pusat kota sebagai skala prioritas dari program KTP dikarenakan kondisinya sudah banyak berusia tua dan mengancam keselamatan pengendara atau pengguna jalan raya.

Bima menambahkan, hasil dari KTP pohon ini akan dikoneksi dengan database di Command Center Balai Kota sehingga bisa terus diawasi, diakses dan di-update. “Misalnya berapa persen kondisi pohon yang sudah keropos, sudah di atas 50 tahun, semua ada di data tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertaman Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor Yadi Cahyadi mengungkapkan teknis pemberian KTP ini terhadap pohon ini dengan cara setiap pohon dengan cara diberi tanda tiga warna.


“Pohon yang diberi tanda merah menandakan kondisi pohon sudah rapuh atau keropos. Artinya pohon harus dipotong atau dipangkas dan bagi warga yang melihat tanda ini diimbau untuk tidak berteduh dibawahnya,” katanya.

Kemudian, pohon yang diberi KTP warna kuning, menandakan kondisi pohon sedang sakit dan harus mendapat perawatan. “Sedangkan warna hijau menandakan kondisi pohon sehat atau aman,” katanya.

Sebelum ditandai, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan Sonic Tomograph, alat untuk mendeteksi kesehatan pohon di bagian dalam.

Peneliti senior ahli Tanah dan Karbon Badan Litbang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Chairil Anwar Siregar, mengungkapkan keberadaan pohon tidak hanya dari segi estetikanya saja tapi juga fungsi konservasi dan karbonisasi.


“Diutamakan pohon-pohon yang berada di jalan protokol atau publik area. Umumnya pemeriksaan satu pohon membutuhkan waktu tidak lebih dari 30 menit, tapi tergantung kondisi pohonnya juga,” terang Chairil.(exe/ist)

0 Komentar