Jumat, 12 Agustus 2016 07:10 WIB

Proses Pidana Haris Azhar Ditunda

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Terkait proses pidana pelanggaran UU ITE terhadap Koordinator Eksekutif Kontras, Haris Azhar, Mabes Polri menegaskan pihaknya hanya menunda pelaporan sementara.

Pasalnya, pihak kepolisian ingin fokus kepada upaya pencarian fakta terkait testimoni Freddy Budiman melalui Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG).

"Jadi, saya tegaskan tidak ada perhentian. Hanya penundaan saja. Kita prioritaskan mencari fakta dulu terhadap testimoni itu. Karena, fakta berkaitan dengan masa depan perkara itu," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (11/08/2016)

Sementara itu, Irwasum Mabes Polri, Komjen (Pol) Dwi Prayitno, menambahkan penundaan itu terkait pencarian fakta testimoni, misalnya kepada salah satu sumber yakni PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).

Hal itu dilakukan lantaran dalam testimoni Freddy Budiman, ia menyatakan bahwa pejabat tinggi di Mabes Polri menerima aliran dana saat melaksanakan penyelidikan Freddy Budiman.

"Dalam waktu dekat, data itu akan kita analisis. Dari penyidik sampai atasannya akan kita konfirmasi dan cek sampai dimana dugaan dana. Meskipun sampai saat ini, PPATK belum menyatakan ada sumber dana yang berkaitan dengan Polri. Maka dari itu kita tunda dulu perkara Haris Azhar. Kita fokuskan mencari sumber-sumbernya," tandas Dwi.(exe)

0 Komentar