Jumat, 12 Agustus 2016 13:59 WIB

Kesal Utang Ditagih, Edwar Tusuk Dewi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Opsnal Unit V Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus penganiayaan terkait kasus utang piutang.

Pelaku Edwar (35) memiliki hutang sebesar Rp 100 Juta kepada korban Dewi Radimita (44). Utang tersebut tak kunjung dilunasi oleh pelaku, sehingga terjadi kasus penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan korban kepada Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/3529/VII/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 26 Juli 2016.

"Pada tahun 2014 pelaku memiliki utang sebesar Rp 100 juta. Pada tanggal 24 Juli 2016, pelaku dan korban sepakat bertemu untuk membicarakan soal pembayaran utang," ucap Awi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2016).

Setelah mereka bertemu, lanjut Awi, pelaku membawa korban ke tempat yang gelap dan dianiaya oleh pelaku dengan menusukkan obeng ke badan korban tepatnya bagian perut dan kaki.

"Selain korban ditusuk menggunakan obeng, pelaku juga mencekik leher korban. Akibat itu korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Citra Harapan," pungkas Awi.

Edwar akhirnya berhasil dicokok polisi di kediamannya bilangan Depok, Kamis (11/8/2016).

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tahanan maksimal 5 tahun penjara.
0 Komentar