Senin, 15 Agustus 2016 16:01 WIB

Mau Ubah SIM A ke SIM A Umum, Ini Syaratnya...

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Sopir taksi online wajib mengantongi SIM A Umum. Mereka bisa mengganti SIM A dengan SIM A Umum apabila telah berlaku selama satu tahun.

"Sopir taksi online yang ingin mengubah SIM A menjadi A Umum, harus sudah setahun memiliki SIM A. Kalau belum setahun tidak bisa," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Syamsul Bahri, Senin (15/8/2016) siang.

Kombes Syamsul menjelaskan aturan perubahan jenis SIM ini berguna untuk melindungi penumpang taksi online. Sebab, sopir taksi harus memiliki kemampuan yang cukup.

"Tidak sembarangan karena kan mengangkut penumpang. Kalau memang diperlukan kami buka layanan di-pool-nya," ujarnya. (ist)

 
0 Komentar