Selasa, 16 Agustus 2016 06:40 WIB

Satu Ditembak, Polsek Cilincing Kejar Empat Pelaku Penodong Sadis di Jalan Cakung-Cilincing

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Anggota Reskrim Polsek Cilincing menangkap pelaku penodong sadis di Jalan Cakung Cilincing, Iwan Kurnia alias Iwan Senin 8 Agustus 2016 dini hari.

Iwan ditangkap di Koja, di rumah rekannya yang jadi lokasi persembunyiannya. Dalam penangkapan Iwan, polisi terpaksa menembakan timah panas ke arah kakinya lantaran mencoba melawan dan mengancam polisi dengan pisau.
Usai berhasil menangkap Iwan, polisi langsung melakukan pengembangan dan ditangkap Adri selaku penadah barang-barang hasil begal. Kapolsek Cilincing, M. Supriyanto, mengatakan tindakan tegas yang diambil oleh anak buahnya sudah sesuai aturan atau prosedur.

Terlebih lagi dalam catatannya, pelaku Iwan seringkali duduk bergerombol dan terpantau melakukan begal dengan empat rekannya yang kini buron.

"Itu memang daerah rawan. Kita tempatkan di lokasi itu beberapa anggota yang memantau. Tapi begitu anggota di sana tidak terjadi, pas ditinggal baru terjadi," kata Kompol Supriyanto di halaman polsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (15/08/2016).

Kemudian lanjut Supriyanto, dari penangkapan Iwan, polisi berhasil menyita hasil kejahatannya berupa satu unit handphone Samsung dan pisau bersarung hitam yang selalu dibawanya. Iwan dan empat pelaku yang masih buron yakni Nur, Ewi, Dino dan Hendi, mengincar korbannya di sekitar pintu keluar tol Kebon Baru.

Korban atas nama Amin terkena macet lantaran di jalan pintu keluar tol menyempit dan menyatu dengan jalan raya Cilincing. Korban tak berkutik saat pelaku mengatakan "Lo mau mati di sini" sambil menodongkan pisau. Segala barang milik korban mulai dari uang Rp130 ribu sampai handphone berikut dompet langsung diambil pelaku.

"Mereka biasanya melakukan di jam-jam macet kebanyakan kendaraan luar kota tadinya minta uang parkir. Terus pelaku lain langsung naik ke atas kendaraan dan mengancam sampai uang yang di dompet atau bawaan korban diambil," ucap Supriyanto.

Polisi menjerat Iwan dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dan diancam dengan kurungan penjara di atas 5 tahun. Kemudian masih kembangkan untuk kejar pelaku lain.(exe)

0 Komentar