Selasa, 16 Agustus 2016 16:16 WIB

Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Buser Polsek Cilincing

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Cilincing menangkap pasangan suami istri yang diduga jadi pengedar sabu.

"Tersangka BL (41) dan SR (35), warga Kalibaru Barat RT 001/007 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap di tempat tinggalnya, Senin (15/8/2016) pukul 14.15 WIB," jelas Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Selasa (16/8/2016) siang.

Sungkono menjelaskan, tim Buser Polsek Cilincing mendapat informasi dari informasi bahwa pelaku sepasang suami istri ini adalah pelaku pengedar narkoba dan sering berada di TKP (daerah tempat tinggalnya).

"Saat keduanya terlihat di TKP maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan terdapat barang bukti yang diakui oleh pelaku itu miliknya. Kemudian pelaku mengakui juga bahwa uang tersebut hasil jual sabu dan mengakui bahwa ia merupakan pengedar narkoba," jelas Sungkono.

Sungkono mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisi 6 buah plastik bening yang isinya berupa kristal putih dengan total bruto 2,62 gram, empat bungkus plastik klip, satu unit timbangan, dan uang tunai Rp 720.000, (hasil jual sabu).

"Kemudian polisi segera mengamankan pelaku dan melakukan penyidikan sampai tuntas," tutup Sugkono.
0 Komentar