Jumat, 19 Agustus 2016 19:30 WIB

Tak Berizin Wisma 63 di Taman Sari Disegel

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel Wisma 63 di Jalan Gajah Mada Nomor 63, Krukut, Taman Sari Jakarta Barat.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan penyegelan Wisma tersebut karena tidak mengantongi undang-undang gangguan dan izin pariwisata.

"Ada laporan dari warga juga bahwa itu menjadi tempat prostitusi dan parkir mengganggu warga yang berada di belakang Wisma," kata Tamo saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2016) sore.

Tamo melanjutkan jadi sebelumnya pihaknya mendapatkan surat dari Sudin pariwisata Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan kemudian kita turunkan tim pemantau dan itu dilihat per 3 jam

"Saat diturunkan tim pemantau, warga mengeluhkan mengenai parkir yang mengganggu ketertiban lingkungan sekitar oleh karena itu pihak Satpol PP melakukan penyegelan,"jelasnya

lanjut Tamo setelah dirinya bertemu dengan pihak pengelola Wisma 63, dirinya meminta agar surat izin serta membuat kebijakan baru jika menginap dimintai kartu keluarga

"kalau bukan suami istri itu terlalu bebas. Itu kan wisma bukan hotel ditambah tarif per 3 jam Rp 90.000, konotasinya menjadi tidak baik,"jelasnya

Samin (53) seorang pedang kios rokok di depan Wisma 63 menjelaskan Wisma 63 sudah beroperasi sekitar 10 tahunan dan setiap malam banyak pengunjung berpasangan datang

"Saya ga tau mereka ngapain cuman masuknya sih dari pintu belakang,"pungkasnya

Icih (47) seorang warga yang tinggal dan membuka warung di belakang Wisma tersebut menyebutkan sudah sejak minggu lalu wisma tersebut tidak beroperasi

"Abis keliatan sepi banget. Ngga tau kenapa? Eh kemarin banyak petugas datang dan nyegel tuh hotel. Yang jelas nih kamar beroperasi 24 jam, jadi walau siang ada juga yang nginep. Biasanya muda-mudi. Dulu aja waktu bulan puasa pernah digrebek ma FPI,"katanya
0 Komentar