Selasa, 27 Desember 2016 17:17 WIB

Nunggak Pajak, Belasan Ruko di Tangcity Mall Disegel

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Belasan ruko di kawasan Tangcity Mall, Kota Tangerang, disegel Satpol PP karena menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatas tiga tahun.

"Ya, seluruh WP (Wajib Pajak) sudah kami beri peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan. Sehingga, kami lakukan penindakan dengan pemasangan segel pemberitahuan di toko yang bersangkutan," ujar Kepala Dinas Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Kota Tangerang, Herman Suwarman, Selasa (27/12/2016).

Belasan WP yang menunggak PBB tersebut diantaranya adalah rumah makan, kampus bahasa asing, kantor notaris, rumah makan, housing & estate development, hingga bank swasta.

"Mayoritas ruko tersebut merupakan ruko sewaan sehingga penyewa tidak mengetahui jika belum bayar PBB hingga ada yang menunggak sampai enam tahun," jelasnya.

Meski demikian, Dinas PBB dan BPHTB akan menindaklanjuti jika memang WP bersangkutan masih membandel tidak membayar tunggakan PBB.

"Jika setelah penempelan stiker masih belum membayar PBB, kami akan menindak lanjuti dengan penyitaan sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.
0 Komentar