Senin, 22 Agustus 2016 13:51 WIB

Dilarang Jualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan di Bekasi

Editor : Hermawan

Laporan: Rachmat Kurnia


BEKASI, Tigapilarnews.com - Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi akan mengatur tempat penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1437 H.

Nantinya, pusat penjualan hewan kurban akan ditempatkan di satu titik. Tidak lagi di pinggir jalan.

"Kami akan bekerja sama dengan camat dan kelurahan setempat agar bisa dijadikan tempat penjualan hewan kurban. Atau, dicarikan tempat yang layak agar nantinya para pedagang musiman hewan kurban tidak berjualan di pinggir-pinggir jalan," ujar Kepala Dispera Kota Bekasi, Abdul Iman, Senin (22/8/2016) siang.

Iman berpendapat pedagang hewan kurban yang berjualan di pinggir-pinggir jalan akan merusak keindahan kota dan bisa mendampak pada gangguan kesehatan.

"Nanti kami juga akan bekerja sama dengan instansi lainya agar si pedagang ini tidak berjualan di pinggir jalan, kan bahaya juga, bisa menimbulkan penyakit hewan dan juga merusak pemandangan kota," ungkap Iman
0 Komentar