Selasa, 23 Agustus 2016 20:00 WIB

Polri Masih Kembangkan Kasus Calon Jemaah Haji Indonesia di Filipina

Editor : Rajaman
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mabes Polri menyatakan bahwa 177 jemaah haji asal Indonesia yang ditahan oleh pihak otoritas Filipina dikarenakan dugaan menggunakan paspor palsu masih dalam tahap pengembangan.

"Saat ini diketahui mereka termasuk para calon jemaah haji berkaitan pasport palsu, saat ini bareskrim proaktif mencari bahan informasi, koordinasi dengan imigrasi, dan koordinasi dengan senior oficer kita di manila," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa(23/8/2016).

Para calon jemaah haji yang diketahui dari berbagai daerah ini menggunakan jasa travel agent untuk berangkat menjalani ibadah haji tersebut.

"Para calon jemaah haji kebanyakan dari Sulawesi Selatan sebanyak 70 orang dan dari hasil sementara ini umumnya travel agent yang terkait gak ada yang tercatat punya usaha izin keberangkatan haji," imbuh Boy.

Para calon jemaah haji ini mengunakan 7 (tujuh) travel agent yang bebeda dan beberapa jemaah berangkat secara perseorangan, Saat ini penyidik Bareskrim telah melakukan pengumpulan fakta dan bukti yang cukup.

"Kami belum sentuh agensi, data sedang dilakukan apa resmi atau tidak tapi hal tersebut harus dipastikan, Nama-nama travel sudah tercatat, pemberangkatan jemaah ke filipin sedang upaya penyidikan, satu per satu pengurus diambil keterangan, periksa saksi-saksi yang mengetahui dari masing-masing daerah, kami yakin dapat keterangan saksi," tandas Boy.
0 Komentar