Rabu, 24 Agustus 2016 17:02 WIB

Polresta Bekasi Kota Gerebek Penampungan TKI Ilegal

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Polresta Bekasi Kota, mengamankan satu pelaku tindak pidana perdagangan orang, yang ditangkap di Kampung Babakan, RT 02/02, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin (22/8/2016) pukul 15:30 sore.

Diketahui, dalam penggerebekan tersebut didapati tiga orang calon TKI yang akan dikirim ke Negara Taiwan untuk di jadikan Anak Buah Kapal (ABK) dan satu pelaku Berinisial RBN (27).

"Pelaku berinisial RBN (27) sebagai penyalur dan perekrut calon korbannya. Sementara itu kita juga mendapati tiga orang, dua orang laki-laki dan satu orang perempuan, dan ketiganya akan dikirim ke Taiwan untuk dijadikan ABK, " ujar Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana, Rabu (24/8/2016) sore.

Lebih lanjut Umar mengatakan, para tersangka mendapat keuntungan RP 12 Jutai per TKI dan dalam penggerebekan tersebut, sebanyak tujuh barang bukti diamakan Polresta Bekasi Kota.

"Tersangka mendapatkan uang RP 12 juta per TKI, dan saat penggerebekan Ada 7 barang bukti, 61 Pasport, berkas Dokument, laptop, printer,stempel PT Maharani, stempel tanda tangan PT Maharani, dan satu buah Handphone," ujar Umar.

Sementara itu, ketiga calon TKI telah dibawa ke Cipayung bogor untuk dilakukan rehabilitasi.

Kini pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 4 UU RI Nomer 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana penjata maksimal 15 tahun.
0 Komentar