Kamis, 25 Agustus 2016 12:03 WIB

Tenggak Sianida, Mirna Tewas Dalam Rentang Waktu 30 Menit

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi ahli Toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta memberikan keterangannya di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya kepada Hakim ‎Kisworo, I Made Agus memastikan bahwa kematian Mirna lantaran racun sianida usai diautopsi oleh dokter forensik dari Mabes Polri.

"Berdasarkan data ini saya mencoba menerjemahkan dan korban terekspose meminum dengan minum bersianida. Efek yang ditimbulkan sesuai kasus seperti sianida ini memberikan efek iritasi dan terjadi rasa pedas," ucap I Made Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016) siang.

I Made Agus melanjutkan, kopi sianida yang masuk ke lambung Mirna akan memberikan rasa panas dan memberikan efek kerusakan pada lambung. Karena, sianida masuk dalam jumlah yang relatif besar.

"‎Ini menjadi bukti bahwa apa yang diungkap dari lambung korban menyebabkan korosit dari efek apa yang ditimbulkan," terangnya.

I Made Agus menjelaskan, bahwa racun sianida mampu mengikat kuat kepada oksigen yang ada di tubuh manusia. Sehingga, memberikan efek kekurangan oksigen dan membuat tubuh terasa pusing lantaran mengalami kelebihan dosis dari racun sianida.

"Dan korban akan kejang-kejang dimana nafas menjadi terengah-engah karena tubuh kekurangan oksigen," jelasnya.

"Korban meninggal karena kekurangan oksigen dalam jumlah besar. Dan fakta ini sudah cukup menjelaskan reaksi bagaimana itu sianida," ujar Agus menambahkan.

Berdasarkan dari data dan barang bukti terjadi kadar racun sianida yang tinggi dalam lambung Mirna.

"Dalam BAP korban merasakan pusing dan kejang-kejang dan kira-kira sekira 30 menit korban kehilangan nyawanya," pungkas I Made Agus.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-14 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan mendengar kesaksian dari ahli Toksikologi Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar