Jumat, 26 Agustus 2016 06:13 WIB

Pelaku Penipuan Sambungan Air Ilegal Terancam Empat Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan dan penipuan sambungan air ilegal Aetra dengan terdakwa Gunawan dan agenda pembacaan dakwaan.


Pihak Aetra mengatakan, bahwa terdakwa sudah bukan lagi pegawainya. Saat kasus terjadi sekitar bulan Mei 2016, Gunawan sudah berhenti.


"Terdakwa dahulunya merupakan salah seorang pegawai Aetra, namun terdakwa sudah tidak bekerja lagi," kata Corporate Communication Manager PT Aetra, Rika Anjulika, di PN Jakut, Kamis (25/08/2016) sore.


Rika melanjutkan, pelaku Gunawan mendatangi korbannya dan menawarkan untuk memasang saluran air sebesar Rp1,6 juta sampai Rp3,2 juta. Dengan memakai seragam Aetra dan mengaku bisa mempercepat proses pemasangan, warga pun terperdaya.


"Tadinya dia bilang kalau dia pegawai Aetra, terus dia nunjukin surat kerja dari Aetra itu. Terus dia bohongin korbanya sampai pada percaya. Kata dia, jika warga sekitar sudah pada pasang dan sudah menyala. Sehingga warga lainnya jadi ikut pasang sama terdakwah," tutur Rika.


Terdakwah Gunawan diseret ke pengadilan lantaran terbukti menipu dan menggelapkan uang dari warga di Kampung Sawah, Jakarta Utara, di RT 10, 05 RW 11 soal sambungan air ilegal di wilayah tersebut.


Gunawan ditangkap pada 25 mei 2016 lalu dan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukum maksimal empat tahun penjara.(exe)

 
0 Komentar