Senin, 29 Agustus 2016 16:05 WIB

Iseng, Alasan Juru Parkir Lakukan Tindak Asusila

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Cilincing menangkap Juru Parkir Liar. Dia ditangkap atas perbuatannya melakukan tindakan asusila terhadap gadis berusia 7 tahun.

Kapolsek Cilincing, Kompol Supriyanto mengatakan, dengan alasan iseng Endang yang berprofesi sebagai juru parkir melakukan tindakan asusila tersebut.

Kejadian bermula hari Rabu (24/8/2016) pukul 15.00 WIB tersangka Endang (53) sepulang kerja duduk di pos wilayah Kampung Sawah Rt 010/011, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu tersangka juga melihat korban sedang duduk sendiri dengan posisi berhadapan,

"Tersangka menghampiri korban dan menarik baju korban secara tiba-tiba tersangka memcium bibir korban. Selanjutnya menggesek jari tangannya ke kelamin korban sebanyak dua kali karena pada saat itu korban memakai rok. Namun saat menggesek itu orang tua korban Mujiati yang sedang lewat melihat kejadian tersebut," jelas Supriyanto.

Tak puas dengan aksi pertamanya, selanjutnya pada tanggal 27/8/2016, Pukul 16.30 WIB Endang melakukan perbuatannya kembali kepada korban.

"Namun di tempat yang berbeda. Yaitu di samping empang. Baru mencium bibir korban perbuatan Endang itu di ketahui warga yang melihat. Dan Endang langsung di bawa ke Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara," tutup Supriyanto.

Atas perbuatannya tersebut Endang di jerat pasal 82 UU RI, No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
0 Komentar