Selasa, 30 Agustus 2016 11:19 WIB

Dishub DKI Dukung Kenaikan Tarif Parkir Rp10 Ribu

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mendukung wacana kebijakan kenaikan tarif parkir on street sampai Rp10 ribu bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kepala Dishub Trans DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan dukungannya terhadap wacana kebijakan tersebut, dirinya menilai hal ini merupakan salah satu upaya yang baik guna memaksa masyarakat beralih ke angkutan umum.

"Iya kami mendukung, malah kalo bisa sampe 50 ribu pun tidak masalah sehingga masyarakat dapat beralih menggunakan transportasi umum," kata Andri saat dihubungi tigapilarnews.com, Selasa (30/8/2016) siang.

Namun dirinya menambahkan wacana tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam lagi dengan mempertimbangkan segala aspek.

"Namun hal tersebut masih perlu dikaji, ada tahapan-tahapan pengkajian nanti, dan perlu payung hukum juga," lanjut Andri.

Dishub Trans DKI sendiri mengaku siap apabila wacana tersebut kemudian jadi diterapkan.

"Oh iya, kami pasti siap, tapi semua nanti tetap perlu ada kajiannya terlebih dahulu apakah antara pengguna kendaraan roda dua dan empat berbeda penerapan tarifnya atau seperti apa kita lihat nanti," pungkas Andri.

Sebelumnya tarif parkir on street bagi kendaraan roda dua adalah Rp 2.000 per jam dan roda empat Rp. 4000 per jam, sehingga dengan wacana kenaikan tarif parkir on street mencapai Rp. 10.000 berarti tarif sepeda motor mencapai Rp.12.000 dan mobil mencapai Rp 14.000 per jam.
0 Komentar