Rabu, 31 Agustus 2016 11:37 WIB

Ribuan Miras di Kota Bekasi Diamankan Tim Gabungan Tiga Pilar

Editor : Rajaman
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Dalam operasi gabungan yang dilakukan unsur Tiga Pilar terdiri yakni Pemkot Bekasi melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dibantu Polresta Bekasi Kota, Satpol PP serta TNI, melakukan razia peredaran minuman keras (Miras) diberbagai wilayah Kota Bekasi.

"Razia di bagi tiga tim ,Tim pertama ke Bekasi Timur dan Bekasi Utara, tim kedua menyasar wilayah Bekasi Barat, dan Pondok Gede. Sementara tim ketiga ke Bekasi Selatan, Jati Asih dan Jati Sampurna," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop Herberth Panjaitan, Rabu (31/8/2016).

Dari hasil razia tersebut petugas menyita delapan ribu botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merk.

"Kita sudah dapatkan miras dari berbagai titik dan jika ditotal mencapai delapan ribu botol miras," ujarnya.

Diketahui Pemkot Bekasi telah memberikan kelonggaran kepada tempat hiburan malam (THM) seperti tempat karoke dan lainnya yang sebelumnya dilarang menjual miras kini sudah diperbolehkan.

"Diperbolkan berjualan, tapi tidak serta merta bebas menjualnya, setiap THM apabila akan menjual miras harus memiliki izin khusus yaitu SIUP MB (Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol)," pungkasnya.
0 Komentar