Selasa, 25 Januari 2022 13:23 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi Terkait Perkara Bang Pepen

Editor : Yusuf Ibrahim
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Chairoman bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. "Diperiksa untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).

Selain Chairoman, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lain yaitu Lurah Jatirangga Ahmad Apandi, Pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, dan Penilai pada KJPP Rahmat MP dan Rekan Boanerges Silvanus Dearari Damanik.

KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Delapan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek itu antara lain, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid.

Selanjutnya, para pihak swasta yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM). Lalu Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dan juga, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY). Selain itu Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah. Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), melalui M. Bunyamin (MB).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(mir)


0 Komentar