Rabu, 31 Agustus 2016 19:15 WIB

Kuasa Hukum Jessica: Golden Standar Pemeriksaan itu Autopsi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa standart umum guna mengetahui penyebab kematian seseorang harus dilakukan dengan cara autopsi.

Hal tersebut, kata Otto, merupakan keterangan dari saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Budi Sampurna.

"‎Jadi bagi kita menjadi terang menderang sekarang dia mengatakan bahwa golden standar itu adalah untuk memeriksakan kematian itu hanyalah autopsi jadi tidak dilakukannya autopsi tidak bisa dipastikan sebab kematian korban," ucap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para saksi ahli, ujar Otto, hanya mencoba mengkait-kaitkan peristiwa saat Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput kopi di Kafe Olivier. Hal itu dilakukan agar terlihat bahwa seakan-akan Jessica sebagai pelaku penabur sianida.

"Akhirnya dia hanya bisa mengkaitkan tanda-tanda yang ada katanya penyusuaian dengan tanda tapi tidak bisa dipastikan itu gara-gara sianida atau tidak. Jadi kalau tidak bisa dipastikan karena sianda maka kita jngan selalu berkata lagi 'kalau bukan Jessica siapa lagi', karena ternyata sianidanya sekarang itu tidak terbukti ada itukan," tegas Otto.

Sebanyak 0.2 miligram perliter sianida terbukti berada di lambung Mirna. ‎Menurut Otto, adanya kandungan tersebut tidak akan menjadi parameter bahwa kematian Mirna lantaran adanya racun sianida di lambungnya.

"Karena di darah dan urine hasilnya negatif. Jadi saya kira dengan kseimpulan demikian itu cukup meyakinkan buat kita bahwa tidak bisa dipastikan sebabnya matinya karena sianida. jadi kalau penebab kematiannya tidak bisa dipastikan karena sianida berartikan tidak ada kasus," lanjut Otto.

"‎Kasus ini ada karena ditemukan adanya orang mati itu karena sianida jadi kalau matinya tidak bisa ditegakkan karena sianida, ya ototmatis kasusnya sebenarnya harus gugur. tapi kan ini pendapat kami, nanti hakim kita bisa melihat bagaimana pendapat hakim," tandas Otto.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-16 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan mendengar kesaksian dari Ahli Forensik RSCM.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar