Jumat, 02 September 2016 15:27 WIB

Rumah Pengoplos Gas Elpiji Digerebek

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Polresta Bekasi Kota menangkap lima tersangka gas oplosan di Jalan Bintara 4, RT 08/01, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (1/9/2016).

Tersangka berinisial MS,AM,BK,SK,dan AP diketahui memindahkan isi tabung gas elpiji 3kg ketabung gas elpiji 12kg dan 50kg.

"Pelaku memindahkan gas eplipiji bersubsidi ke gas yang tidak bersubsidi, dan pemasaranya ke wilayah Jakarta Timur dan Bekasi, untuk pasokan rumah makan dan industri, " ujar Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana,jumat (2/9/2016) siang.

Dalam penangkapan tersebut puluhan gas elpiji dan dua mobil diamankan Polresta Bekasi Kota.

"Barang bukti yang diamankan ada dua mobil Suzuki Pick Up warna hitam B 9996 KAK dan Toyota Kujang B 9402 KIT. Untuk tabung gas nya 30 tabung gas elpiji 12 Kg, 78 tabung gas elpiji 3 Kg, 5 selang regulator. 14 tabung gas elpiji 50 kg, " ujar Umar.

Lebih lanjut umar mengatakan tersangka sudah mrnjalankan aksinya sejak tahun 2011 dengan pendapatan perbulan sebanyak RP 75 juta.

Kini pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2 tentang metrologi legal dengan ancamab penjara lima tahun dan denda RP 2 Milyar.
0 Komentar